Home » » Pemerintahan Perlu Mensosialisasikan UU ITE

Pemerintahan Perlu Mensosialisasikan UU ITE



Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE) yang menimbulkan kontroversi ternyata melewati proses yang panjang dimulai sejak maret 2003 oleh Kementrian Negara Komunikasi dan Informasi (Menkoinfo), yang dirancang oleh lembaga tinggi Negara yaitu Ditjen Pos dan Telekomunikasi, Departeman Perhubungan, Departemen perindustrian dan perdagangan yang menjalin kerjasama dengan beberapa perguruan tinggi
Dan melalui surat No. R/70/Pres/9/2005 tanggal 5/92005, presiden Susilo Bambang Yudoyono (SBY) menyampaikan RUU ITE secara resmi di hadapan DPR RI, dan mengamanahi Menkoinfo dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk membahas bersama dengan DPR RI, setelah melewati proses yang panjang tepatnya pada rapat Paripurna DPR RI tanggal 25/3/2008, dan naskah RUU ITE ditandatangani oleh Presiden RI menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang termuat dalam lembaran negara Nomor 58 tahun2008 dan Tambahan Lembaran Negara nomor 4843.
Dalam Buletin Hukum Perbankan dan Kebanksentralan, Vol 6,nomor 1/4/2008 dikatakan manfaat UU ITE menjadi Cyber Law di Indonesia yang diharapkan menjadi pelindung untuk masyarakat sebagai pengguna jasa yang berkaitan dengan system layanan elektronik. Kemudian dalam transaksi pelayanan jasa UU ITE menjadi dasar hukum dari penggunaan dan pengakuan dokumen elektronik sebagai alat bukti yang sah dalam transaksi elektronik sehingga akan menepis keraguan masyrakat dalam mengunakan jasa secara elektronik.
Masih menurut sumber bulletin tadi, UU ITE memberikan perlindungan hukum terhadap lembaga perbankan/keuangan, penerbit kartu kredit/kartu pembayaran dan lembaga keuangan lainnya dari kemungkinan gangguan dan ancaman kejahatan elektronik, yang dilakukan dengan mengkriminalisasi setiap penggunaan dan akses yang dilakukan secara tanpa hak, antara lain berupa illegal access, illegal interception, data interference, system interference, computer related forgery, computer related fraud, dan misuses of devices .
UU ITE menjadi ramai ditengah-tengah masyarakat, ketika bergolaknya kasus korban UU ITE yaitu Prita Mulyasari yang dituduh mencemarkan nama baik RS Omni Internasional yang menyita banyak perhatian public, akan tetapi dengan munculnya kasus tersebut dimasyarakat UU ITE menjadi kontrioversial antara yang pro dan kontra.
Seperti yang diungkapkan oleh Khoirudin Bashori, menurutnya adanya UU ITE bertujuan untuk menciptakan ketertiban umum, dan menuntut masyarakat kritis bukan membatasi kebebasan berpendapatakan seperti yang biasa orang-orang sebut, tetapi menyantunkan kebebasan berpendapat,”tujuan adanya UU ITE baik, supaya ketertiban umum terjaga , orang-orang tidak sembarangan mengeluarkan pendapat, UU ini menurut saya tidak membatasi kebebasan berpendapat, akan tetapi menyantunkan pandapat,”ungkapnya
Menurut laki-laki yang berdomisili di Jetis Dau malang Ini, UU ITE sebenarnya mempermudah dan melindungi masyarakat,” menurut saya UU ITE itu sebenarnya mempermudah dan melindungi masyarakat”,ungkapnya berseloroh
Lebih jauh, lulusan Hukum dari Universitas Brawijaya (UB) ini menjelaskan UU ITE adalah undang-undang yang sejak awal dibuat untuk meningkatkan kepercayaan publik atas transaksi berbasiskan digital (elektronik), UU ITE merupakan undang-undang dengan roh positif untuk merangsang berkembang pemanfaatan transaksi elektronik, yang tentu sangat memudahkan masyarakat dalam segala hal.
Ketika dimintai komentar apa UU ITE itu berlu direvisi, laki-laki ramah ini mengungkapkan tidak perlu adanya revisi,” UU ITE tidak perlu di revisi, isinya atau mauatannya sudah jelas, tetapi tianggal bagaimana mensosialisasikan dan menjalankan ditengah-tengah masyarakat,”tegasnya
Lain hanya dengan Asep Purnama Bahtiar, menurutnya UU ITE itu tidak jelas juntrungnya kemana, masyarakat bisa tertekan, takut dengan adanya UU ITE itu,” menurut hemat saya UU ITE itu tidak jelas kemana juntrungnya, yang saya lihat adanya kerancuan yang menimbulkan masyarakat takut dan mungkin juga tertekan dengan adanya UU itu”,paparnya
Menurut pria asli Surabaya ini, yang menjadi perdebatan dan ditolak oleh sebagian masyarakat terdapat di Bab VII pasal 27 ayat 3 yang berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.
Menurutnya pada pasal 27 ayat 3 itu, dinilai bisa berpotensi disalah-gunakan atau disalah artikan untuk sengaja dijadikan jeratan hukum dimana kebebasan seseorang untuk menulis blog, email, status Facebook, Twitter atau semua bentuk dokumen elektronik apapun itu bentuknya menjadi terbatasi,”Di pasal tadi saya menilai berpotensi disalah gunakan atau disalah artikan untuk menjerat seseorang yang menulis blog, email, atau kayak kasusnya Prita Mulyasari atau yang terbaru Luna Maya, menjadi benar-benar terbatasi”, argumennya serius
“Misalkan saja anda berkomentar yang bersifat negatife didinding akun facebook saya, menurut pasal Tadi anda dapat saya tuntut karena saya anggap melecehkan, atau mencemarkan nama baik saya, so, pasal itu yang perlu pembatasan danperlu penjelasan ulang, biar kita tidak gamang bagaimana bertindak atau menyikapi UU ITE itu”,paparnya menjelaskan
Ketika disinggung korban UU ITE yaitu Prita Mulyasari yang dituduh mencemarkan nama baik RS Omni Internasional dan Luna maya yang kena tuduh penghinaan, ayah dari Radhita dan Dian Andriani mengungkapkan, Prita dan luna maya korban karena ketidak-jelasan UU-ITE itu,”Prita dan Luna Maya merupakan korban dari UU ITE ini, Padahal kalau kita cermati dengan sangat bijak kedua orang itu tidak termasuk dalam orang yang melanggar pasal 27 ayat 3 UU ITE,” opininya bersemangat
Ketika ditanya tentang akar permasalahan dari UU ITE, aktifis HAM ini menjelaskan, kurang jelasnya dari UU ITE itu hal ini dikarenakan kurangnya sosialisasi dari pemerintahan,”permasalahan pokok dari UU ITE adalah keambiguan dari UU tersebut sehingga perlu penjelasan dan sosialisasi yang intens dari pemerintahan”,jawabnya diplomatis
“DPR dan pemerintah selaku legislator harus segera menyosialisasikan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) kepada publik dan pengguna UU. Sosialisasi UU ITE ini menjadi penting agar tidak ditemukan lagi Prita Mulyasari dan luna maya karena pengguna UU memahami latar belakang dan semangat pembuatan UU tersebut”, sarannya mengakhiri_Mg_Rif

*Jurnalis koran kampus BESTARI UMM
Share this article :
 
Support : Creating Website | giea sugianto | Mas giea
Copyright © 2011. AKSETISME.com - All Rights Reserved
Template Created by gea creative Published by Mas giea
Proudly powered by 503