Home » » Satuan Acara Perkuliahan SATUAN ACARA PERKULIAHAN (SAP)

Satuan Acara Perkuliahan SATUAN ACARA PERKULIAHAN (SAP)

NAMA MATA KULIAH     : Al-Islam dan Kemuhammadiyahan 1 

KODE MATA KULIAH      :-

JURUSAN                           : Ilmu Komunikasi & Ilmu kesejahteraan Sosial
SEMESTER/Kelas               : 1 (Satu)/1
SKS                                     :  2 (dua)
DOSEN PENGAMPU         : Arif Sugianto

Pendahuluan
MK AIK adalah perkuliahan Studi Islam dan kemuhammadiyahan  yang dikemas secara intensif,yang wajib ditempuh mahasiswa selama 4 semester yang terdiri dari AIK 1, AIK 2, 4 dan 4. Materi AIK 1 terdiri dari dasar-dasar ke islam dan kemuhammadiyahan.

Metode Perkuliahan
Tutorial dan tanya jawab
Penugasan
Konsultasi

Materi  Perkuliahan
Kontrak Belajar
Pengenalan  Al-Qur’an.
Nuzulul Qur’an dan Kodifikasi al-Qur’an.
Mukjizat Al-Qur'an
Metode, dan  Pendekatan Menafsirkan Al-Qur’an.
Praktek Menafsirkan Ayat dengan Metode Maudhu’i (tematik)
Tata Cara Shalat Sesuai Nabi
Pengantar Studi Hadis
Pengantar Fiqih Ibadah
Thaharoh
Shalat Tathawu’
Perawatan Jenazah
Muhasabah
Fiqih Nikah
Zakat dan Waris
Sejarah Muhammadiyah
Islam kontemporer
Setudi Agama-Agama
Ideologi Gerakan Muhammadiyah
Faham Islam dalam Muhammadiyah
Manhaj Tarjih Muhammadiyah
Pedoman Hidup Islami warga Muhamadiyah
Keorganisasian dalam Muhammadiyah
Pengelolaan amal usaha Muhammadiyah
Pembelajaran Kemuhammadiyahan

Evaluasi:

Mahasiswa berhak mendapat penilaian jika telah memenuhi presensi kehadiran minimal 75% sbb:
Middle test 25%
 Final test 50%
Penugasan 15%
Keaktifan di kelas 10%

Aksentuasi Penilaian:
 Analisis
Logika berpikir dalam tulisan  Referensi

Referensi
Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Himpunan Putusan Majelis Tarjih, (Jokyakarta: PP. Muhammadiyah.
Achmad Jainuri, Muhammadiyah Gerakan Reformasi Islam, Surabaya: Bina Ilmu, 1993. 
AK Pringgodigdo,  Sejarah Pergerakan Rakya Indonesia,  Jakarta: Dian Rakyat, 1977.
Deliar Noer, Gerakan Modern Islam 1900-1942
Mustafa Kamal Pasha, Muhammadiyah sebagai Gerakan Islam (dalam Perspektif Historis dan Ideologis),tt.
Solichin Salam, “Riwayat KH Achmad Dahlan" Muhammadiyah Setengah Abad, Jakarta: Departemen Penerangan, 1062
-------------------, K.H. Ahmad Dahlan: Tjita-tjita dan Perjuangannya, Jakarta: Depot Pengadjaran Muhammadiyah, 1962.
Majelis Tarjih Dan Pengembangan Pemikiran Islam Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Buku Panduan Munas Tarjih ke 26 , (Jokyakarta : MTPPI PP Muhammadiyah, 2003) 
An-Najah, Ahmad Zain, Metode Penggunaan Rukyat dan Hisab, dan Pengaruhnya Terhadap Persatuan Umat, (Padang: MTPPI PP Muhammadiyah , 2003)
———-, Mengkaji Ulang Sikap Muhammadiyah Terhadap Hadist Ahad, (Makalah, 2004)
Peacock, James L., Gerakan Muhammadiyah memurnikan ajaran Islam di Indonesia, (Jakarta: Cipta kreatif,  1986.)
Siregar, Hamka, Mencari Format Baru Tarjih Muhammadiyah. (Padang: MTPPI PP Muhammadiyah , 2003)
 Lubis, Arbiyah, Pemikiran Muhammadiyah dan Muhammad Abduh,Suatu Studi Perbandingan (Jakarta : Bulan Bintang)
Keputusan Munas Tarjih XXV tentang Manhaj Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam



Hak dan Kewajiban Mahasiswa-Dosen

Kewajiban Mahasiswa

 Mahasiswa datang tepat waktu dan tidak diperkenankan masuk kuliah jika terlambat lebih dari 15 menit.
Mahasiswa wajib memakai pakaian rapi, sopan, dan tidak diperkenankan memakai kaos oblong, sandal/sepatu sandal.
Mahasiswa wajib menjaga suasana kelas yang tenang, kondusif, dan tidak diperkenankan membuat onar/gaduh ruang
kelas, tidak diperkenankan membunyikan alat-alat elektronik (HP) serta tidak diperkenankan merokok, makan selama
kuliah berlangsung.
 Mahasiswa wajib berpenampilan yang santun, Islami, dan tidak diperkenankan memakai asesoris yang tidak pada
tempatnya (tidak boleh mamakai anting-anting, giwang, tak berambut gondrong, tidak boleh mamakai baju “adik”).

Hak Mahasiswa

 Mahasiswa berhak meninggalkan kelas/tidak kuliah jika dosen terlambat lebih dari 15 menit.
Mahasiswa berhak mendapatkan materi jika dosen tidak hadir/berhalangan untuk memberikan perkuliahan pada waktu
tertentu.
Mahasiswa berhak menegur atau mengingatkan dosen jika waktu perkuliahan telah habis dan jika materi yang disampaikan menyimpang dari SAP yang disepakati.
Mahasiswa berhak bertanya tentang materi perkuliahan kepada dosen jika belum jelas/paham.
Mahasiswa berhak meminta klarifikasi nilai akhir kepada dosen.

Kewajiban Dosen
Dosen wajib memberi materi kuliah sesuai materi yang sudah disepakati.
Dosen wajib memakai pakaian rapi, sopan, dan tidak memakai kaos oblong, sandal/sepatu sandal.
Dosen wajib menjawab pertanyaan mahasiswa atas materi yang diterangkan jika belum dimengerti/belum paham.
Dosen wajib menunjukkan rekapitulasi nilai, jika mahasiswa meminta klarifikasi.
Dosen wajib mengubah nilai akhir jika terjadi kesalahan input data.
Dosen berhak memberikan klarifikasi nilai akhir jika mahasiswa meminta.

Hak Dosen

Dosen berhak menegur, mengingatkan, bahkan memberikan sanksi pada mahasiswa yang tidak mengindahkan aturan
main perkuliahan yang telah disepakati.
Dosen berhak memberikan tugas atas mata kuliah yang diajarkan untuk pengayaan materi.
Dosen memiliki otonomi menentukan soal-soal ujian.
Dosen berhak menolak klarifikasi nilai akhir jika mahasiswa tidak mematuhi aturan main perkuliahan.



Share this article :

+ komentar + 6 komentar

October 25, 2013 at 10:08 AM

Pak ini blog saya http://miftahnurfauzi.blogspot.com/

Miftah Nur Fauzi
Ilmu Komunikasi
Semester I

October 25, 2013 at 10:21 AM

Pak Niki Blog Kulo
http://nurrokhim86.blogspot.com


Nur Rokhim
Ilmu Komunikasi Semester I

October 25, 2013 at 11:27 AM

Ini blog saya pak http://bagus866.blogspot.com/

bagus
Ilmu Komunikasi Semsester 1

November 8, 2013 at 2:04 PM

ini blog saya http://srihartinistisip.blogspot.com/

November 8, 2013 at 6:15 PM

Muhammad Nur Hakim
Prodi Komunikasi semester 1

blog :
seputarmagetan.blogspot.com
istanaduniamaya.blogspot.com

November 22, 2013 at 6:48 PM

mu'alif hadir

Post a Comment
 
Support : Creating Website | giea sugianto | Mas giea
Copyright © 2011. AKSETISME.com - All Rights Reserved
Template Created by gea creative Published by Mas giea
Proudly powered by 503