Home » » Andaikata Pengelola Setasiun TV di Indonesia Faham Pendidikan,,,,

Andaikata Pengelola Setasiun TV di Indonesia Faham Pendidikan,,,,

Beberapa Istilah Untuk “Guru”

Bulan-bulan belakangan ini kita disuguhkan tontonan telivisi dengan tema utama goyangan yang mayoritas masyarakat menggandrunginya dan hanya sebagian kecil saja masyarakat yang masih sadar dan mengatakan tayangan tersebut sangatlah tidak mendidik masyarakat.
saya  sependapat  bahwa tayangan-tayangan tersebut tidak mendidik serta mengajak generasi muda hanya untuk hura-hura,  pemilik program kurang memahami hakikat pembangunan  kualitas manusia indonesia tetapi  yang ada hanya mengejar rating dalam kaca pandang logika bisnis.
Saya berangan-angan bila orang-orang yang berkecimpung dalam pembuatan program tontonan di televisi itu memahami konsep pentingnya peningkatan kualitas  manusia dalam arti kata memahami hakikat pendidikan minimal mengetahui elmen pendidik secara substansi yakni kata "Guru" tentu tayangan-tayangan yang belakangan marak akan lebih berkualitas dalam mengedukasi masyarakat.

Berikut ini gambaran sekilas tentang hakikat guru, dalam hazanah pemikiran Islam, istilah guru memiliki beberapa istilah seperti “ustadz”, “mu’allim”, “muaddib” dan  “murabbi”. Beberapa istilah untuk sebutan “guru” itu berkait dengan beberapa istilah untuk pendidikan yaitu “ta’lim”, ta’dib” dan “tarbiyah” sebagaimana telah dikemukakan terdahulu. Istilah mu’allim lebih menekankan guru sebagai pengajar, penyampai pengetahuan (knowlwdge) dan ilmu (science); istilah mu’addib lebih menekankan guru sebagai pembina moralitas dan akhlak peserta didik dengan keteladanan; dan istilah murabbi lebih menekankan pengembangan dan pemeliharaan baik spek jasmaniah maupun ruhaniah. Sedangkan istilah yang umum dipakai dan memiliki cakupan makna yang luas dan netral adalah ustadz yang dalam bahasa Indonesia diterjemahkan “guru”. 

Dalam bahasa Indonesia terdapat  istilah guru, disamping istilah  pengajar dan  pendidik. Dua istilah terakhir  yang merupakan bagian tugas terpenting dari guru yaitu mengajar dan sekaligus mendidik siswanya. Walaupun antara guru dan ustadz  pengertiannya sama, namun dalam praktek khususnya di lingkungan sekolah-sekolah Islam,  istilah guru dipakai secara umum, sedangkan istilah ustadz dipakai untuk sebutan guru khusus yaitu yang  memiliki pengetahuan dan pengamalan agama yang “mendalam”. Dalam wacana yang lebih luas, istilah guru bukan hanya terbatas pada lembaga persekolahan atau lembaga keguruan semata. Istilah guru sering dikaitkan dengan istilah bangsa sehingga menjadi guru bangsa. Istilah guru bangsa muncul ketika sebuah bangsa mengalami kegoncangan struktural dan kultural sehingga hampir-hampir terjerumus dalam kehancuran. Guru Bangsa adalah orang yang dengan keluasan  pengetahuan, keteguhan komitmen dan kebesaran jiwa dan pengaruh serta keteladanannya dapat mencerahkan bangsa dari kegelapan. Guru bangsa dapat lahir dari ulama/agamawan, intelektual, pengusaha pejuang, birokrat dan lain-lain. Pendek kata, dalam istilah guru mengandung nilai,  kedudukan dan peranan  mulia. Karena itu di dunia ini banyak orang yang bekerja sebagai guru, akan tetapi mungkin hanya sedikit yang bisa menjadi guru yaitu yang bisa  digugu dan ditiru.

Kedudukan Guru.

Hampir di semua bangsa yang beradab, guru diakui sebagai suatu profesi khusus. Dikatakan demikian karena profesi keguruan bukan saja memerlukan keahlian tertentu sebagaimana profesi lain, tetapi juga mengemban misi yang paling berharga yaitu pendidikan dan peradaban. Atas dasar itu dalam kebudayaan bangsa yang beradab guru senantiasa diagungkan, disanjung, dikagumi, dihormati karena perannya yang penting bagi eksistensi bangsa di masa depan. 
Telah banyak peneliti dan penulis buku tentang pendidikan Islam yang menkaji tentang kedudukan guru dalam pendidikan Islam. Para penulis itu antara lain seperti AlGhazali, M. Athiyah al-Abrasyi, Asama Hasan Fahmi, M. Zafar Iqbal telah mengemukakan kedudukan guru yang sangat mulia dalam pandangan Islam. Pada umumnya mereka mengemukakan kemuliaan  guru secara normatif berdasarkan pandangan Al-Qur’an,  al-Sunnah dan pandangan para ulama, dan hanya sedikit yang mengkaji dari perspektif kedudukan guru secara sosiologis yang meliputi status sosial dan perannya  di masyarakat dan tanggungjawab masyarakat dan  pemerintah terhadap guru.
Secara normatif kedudukan guru dalam Islam sangat mulia. Tidak sedikit penulis yang menyimpulkan kedudukan guru setingkat di bawah kedudukan Nabi dan Rasul,  seraya mengemukakan Hadits Nabi dan perkataan ulama: “Tinta para ulama lebih baik dari darahnya para syuhada”. Penyair Syauki sebagaimana dikutip al-Abrasyi berkata:
Berdiri dan hormatilah guru dan berilah penghargaan, seorang guru itu hampir saja merupakan seorang Rasul”.
 Hampir bisa dipastikan bahwa yang dimaksud guru sebagaimana dalam Hadits dan syair di atas adalah seorang ulama yang sempurna (al-ulama al-rasyidun), yaitu seorang guru yang telah tercerahkan dan mampu mencerahkan muridnya, bukan semata-mata guru sebagai pekerja yang menjadikan pekerjaan mengajar semata-mata sebagai media mencari nafkah. Kedudukan guru memang terhormat dan mulia apabila yang menduduki jabatan itu juga orang terhormat dan mulia. Sebab kehormatan dan kemuliaan itu tidak hanya terkait secara struktural, tetapi yang lebih penting adalah secara substansial dan fungsional. Itulah sebabnya para tokoh pendidikan Islam menetapkan kode etik dan persyaratan untuk menduduki jabatan guru agar kedudukan yang mulia itu benar-benar diisi oleh orang yang mulia atau minimal tidak merendahkan kedudukan dan martabatnya itu.

Penghargaan Islam yang tinggi terhadap guru (pengajar) dan termasuk penuntut ilmu (terdidik) sebenarnya tidak berdiri sendiri, melainkan terkait dengan penghargaan islam terhadap ilmu pengetahuan dan akhlak. Ini berarti bahwa guru yang memiliki kedudukan mulia adalah guru yang menguasai ilmu pengetahuan dan memiliki akhlak dan mampu memberdayakan si terdidik dengan ilmu dan akhlaknya itu. Karena itu seseorang menjadi mulia bukan semata-mata secara struktural sebagai guru, melainkan secara substansial memang mulia dan secara fungsional mampu memerankan fungsi keguruannya yaitu mencerdaskan dan mencerahkan kehidupan bangsa.
nah, bila sudah faham hakikat guru sebagimana yang terurai di paragraf atas maka hakikatnya kita adalah seorang guru (setiap manusia berkewajiban mewariskan peradabannya kepada generasi penerusnya) maka setiap perbuatan. tindakan, ucapan, ide/gagasan senantiasa akan memberikan keteladanan, hikmah dan kebijaksanaan dalam kesehariannya kepada masyarakat luas. Mari Buka Mata dan Buka Hati untuk Indonesia yang lebih Baik.....


Share this article :
 
Support : Creating Website | giea sugianto | Mas giea
Copyright © 2011. AKSETISME.com - All Rights Reserved
Template Created by gea creative Published by Mas giea
Proudly powered by 503