Latest Post
Showing posts with label Artikel Islam. Show all posts
Showing posts with label Artikel Islam. Show all posts
11:43
Ucapkan Selamat Natal Tidak Menjadikan Kita Murtad !
Menjelang awal atau akhir bulan puasa, sebagian orang Islam di Indonesia
suka ribut. Begitu terjadi perbedaan hasil perhitungan antara metode
ru’yah (observasi empiris langsung) versus hilal (kalkulasi kalender),
mereka segera gaduh memperselisihkan tanggal mana yang paling sah untuk
menentukan khususnya Idul Fitri. Dengan berbagai alasan, ini bisa
dimaklumi. Bagaimanapun Idul Fitri adalah suatu hari raya penting Islam
yang terkait dengan ibadah wajib, yakni puasa Ramadhan.Tapi
orang-orang Islam Indonesia ini belakangan juga suka meributkan hari
raya ummat lain.
Setiap sekitar Natal seperti sekarang, kita suka cekcok. Jelas soalnya bukan tanggal. Dengan sengit, sebagian Muslim mengharamkan kita untuk mengucapkan “Selamat Natal” kepada teman atau tentanga yang Kristen. Muslim yang mengucapkannya dituduh membahayakan aqidah Islam, kalau bukan telah mengorbankannya. Jadi ini bukan perkara sepele, apalagi main-main.Menarik untuk dicatat, banyak pendukung pengharaman “Selamat Natal” yang sering merujuk pada Fatwa MUI 1981 dan pendapat Buya HAMKA soal ini sebagai pijakan. Anehnya, ketika diselidik, MUI sendiri ternyata tidak pernah mengeluarkan fatwa yang mengharamkan ucapan Selamat Natal. Buya HAMKA bahkan terang-terangan membolehkannya.
Sebagai bagian dari topik lebih luas, isu ini sebetulnya sudah berkali-kali dibahas dalam sejumlah riset yang lebih mendalam, antara lain seperti telah dilakukan oleh Atho’ Mudzhar (1996), Karel Steenbrink (2000) dan Mujiburrahman (2006). Tulisan kecil ini dibuat sebagai penegasan ulang saja, sekaligus klarifikasi. Mudah-mudahan ia bisa turut menjernihkan kembali “pesan berantai” yang entah dengan maksud apa isinya telah jauh terpelintir ketika sampai ke telinga kita.
* * * * *
Ketika menyampaikan program rutin “kuliyah shubuh” yang disiarkan RRI pada tahun 1974, Buya HAMKA mendapat pertanyaan dari seorang pendengar. “Apa sikap yang pantas kita tunjukkan sebagai Muslim ketika diundang untuk menghadiri acara Natal dari teman atau tetangga yang beragama Kristen?,” begitu kira-kira pertanyaannya. Karena keterbatasan waktu, HAMKA kemudian memberikan jawaban tertulis berjudul “Toleransi Bukan Pengorbanan ‘Aqidah” yang dimuat majalah Panji Masyarakat No. 142 tahun 1974.
Sembari menjelaskan perbedaan fundamental soal kedudukan Yesus—sebagai inkarnasi Tuhan dalam agama Kristen dan Isa a.s. sebagai seorang Nabi dan manusia biasa dalam Islam—secara eksplisit HAMKA menyatakan bahwa mengucapkan Selamat Natal sebagai ungkapan toleransi beragama adalah boleh-boleh saja. Tetapi orang Islam tidak dibenarkan berpartisipasi dalam ritual perayaan Natal. Ilustrasinya, orang-orang Kristen juga sudah biasa menyampaikan ucapan Selamat Idul Fitri kepada kita, tapi mereka tentu tidak akan ikut sembahyang di masjid atau di lapangan terbuka yang kita selenggarakan. Ditambahkannya pula, jangankan berpartisipasi dalam perayaan ibadah Natal, sebagian ulama seperti Ibn Taimiyyah atau kelompok Persis di Indonesia bahkan juga melarang orang Islam merayakan Maulid yang merupakan hari lahir Nabi kita sendiri. Ini semua dilakukan demi menjaga aqidah.
Penjelasan HAMKA itu tidak menimbulkan kontroversi apa pun. Dan memang tidak ada yang kontroversial.
Sekitar lima tahun kemudian, Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang dibentuk tahun 1975 oleh Orde Baru sebagai jembatan antara ummat Islam dengan Pemerintah, mengeluarkan fatwa pada tanggal 7 Maret 1981 mengenai isu serupa. Ketua MUI-nya adalah HAMKA yang hanya bersedia diangkat oleh Suharto dengan satu syarat: “tidak akan menerima gaji dari Pemerintah” (demi memelihara independensi lembaganya).
Sebetulnya isi fatwa tersebut tidak jauh berbeda dengan apa yang pernah disampaikan HAMKA sebelumnya. Tapi kali ini dalilnya lebih lengkap dan argumennya lebih tegas.
Fatwa ini sendiri dikeluarkan atas permintaan kantor kementerian agama untuk evaluasi internal sekaligus buat menanggapi keresahan sebagian Muslim akibat kian maraknya perayaan Natal bersama di kantor-kantor dan sekolah-sekolah.
Kita tahu, tahun-tahun 1980-an adalah masa ketika rejim militer Suharto sedang kuat-kuatnya mencengkeramkan kekuasaan sekaligus lebih mesra dengan kelompok Kristen dan abangan. Ummat Islam dipaksa menerima kenyataan sebagai kelompok “mayoritas angka” yang tak punya peluang dan peran strategis signifikan. Dengan sokongan sekaligus kendali rejim itu, kelompok minoritas Kristen dan keturunan Cina bisa memainkan kekuasaan tertentu, yang membuat Muslim kian merasa kecewa dan tersingkir. Terkait Natal bersama yang menjadi konteks fatwa MUI tadi, Panji Masyarakat melaporkan maraknya pengharusan oleh sekolah Kristen tertentu terhadap siswa Muslim untuk terlibat dalam perayaan Natal, entah sebagai penyanyi koor atau pemeran tokoh dalam drama Natal dll.
Ancaman akidah yang disebut dalam fatwa tadi, karenanya, bisa dibaca sebagai retorika tawar-menawar ummat Islam di depan pemerintah dan kelompok minoritas Kristen yang posisinya jauh lebih baik secara ekonomi dan politik.
Tapi fatwa ini tidak pernah sekalipun menyebut soal haramnya mengucapkan “Selamat Natal” oleh orang Islam. Yang diharamkan adalah partisipasi orang Islam pada acara Natal dalam konteks di atas. Teks fatwa itu kemudian dikirim ke kantor-kantor wilayah MUI daerah dan dimuat dalam Buletin Majelis Ulama Nomor 3 April 1981. Meski buletin itu cuma dicetak 300 eksemplar, tak pelak, fatwa ini segera beredar cukup luas, terutama setelah diliput media. Dari sinilah kontroversi berawal.
Alamsjah Ratuprawinegara sebagai Menteri Agama yang sedang gencar mempromosikan “Tri Kerukunan” (kerukunan intern ummat beragama, kerukunan antar ummat beragama, kerukunan antara ummat beragama dengan Pemerintah), merasa terpojok dan jengkel. Pertama, ia tidak mengharapkan fatwa untuk kepentingan terbatas itu tersebar luas. Kedua, program “Tri Kerukunan” yang tengah dipromosikannya terancam gagal. Dalam suatu pertemuan antara pihak MUI dengan Menag, sebagai reaksi keras terhadap fatwa itu, Alamsjah sempat menyatakan akan mundur. Akibatnya, MUI segera menerbitkan surat keputusan yang ditandatangani HAMKA dan sektrarisnya. Seperti dimuat harian Pelita, SK itu menyatakan bahwa fatwa kontroversial itu dicabut peredarannya—meski dalam kesempatan lain HAMKA tetap menyatakan validitas isi fatwa itu sendiri. Akibat ketidaknyamanan yang ditimbulkan fatwa itu, HAMKA menyatakan bahwa dirinyalah yang bertanggung jawab untuk mundur, bukan Menag.
HAMKA akhirnya benar-benar mundur sebagai ketua MUI pada tanggal 19 Mei 1981. Dalam sejarah MUI sampai sekarang, hanya beliaulah satu-satunya ketua MUI yang mengundurkan diri, tak pernah menerima gaji, sekaligus yang pernah mengeluarkan fatwa berseberangan dengan posisi pemerintah.
Tempo memuat berita ini dalam edisi Buya, Fatwa dan Kerukunan Beragama tanggal 30 Mei 1981. Gus Dur menulis kolom dalam edisi itu, berjudul “Fatwa Natal, Ujung dan Pangkal” yang, bisa kita duga, isinya mengkritik keras fatwa tadi.
Tapi, sekali lagi, baik HAMKA maupun MUI tak pernah menyebut haramnya ucapan Selamat Natal. Majalah Panji Masyarakat yang diasuh HAMKA pada nomor 325 edisi Juni 1981 bahkan memuat tulisan Samudi Abdullah yang menyarankan agar orang Islam yang mendapat undangan acara Natal untuk “datang, duduk dengan tenang dan menyantap makanan ketika dihidangkan.” Sebab yang diharamkan adalah partisipasi dalam ritual dan bukan kehadiran dalam acara Natal.
Lalu dari mana datangnya klaim haramnya ucapan “Selamat Natal”? Entah.
Meminjam istilah Mujiburrahman, feeling threatened boleh jadi adalah salah satu penjelasannya. Perasaan terancam, baik di kalangan Muslim maupun Kristen, juga ummat beragama lain, memang telah lama merupakan atmosfir yang terus menyelimuti hubungan antar ummat beragama di Indonesia.
Meski sejak 1990-an dengan berdirinya ICMI situasi Islam sudah terbalik, ternyata psikologi itu terus dipelihara di kalangan Muslim. Dalam bayang-bayang rasa terancam, ketika jadi pecundang, orang Islam selalu takut tidak kebagian. Ketika jadi pemenang seperti sekarang, kita takut kehilangan. Itulah kenapa bahkan hanya mengucapkan “Selamat Natal” sebagai ungkapan tata-krama pergaulan sosial pun sebagian Muslim tidak bisa, karena takut ‘kehilangan’. Kalau dulu ‘perlindungan akidah’ dipakai sebagai retorika untuk menaikkan daya tawar, sekarang retorika yang sama digunakan untuk mempertahankan privilege sebagai kelompok mayoritas yang sesungguhnya.
Tapi perasaan terancam yang terus dipelihara, apalagi digunakan sebagai alat permainan politik demikian, tentu sangat berbahaya. Serangkaian praktek diskriminasi, bahkan persekusi yang kian memburuk dan terus memakan banyak korban belakangan ini, entah kaum Ahmadi di Cikeusik, Syiah di Sampang, Gereja Yasmin di Bogor dll, adalah konsekuensi dibiarkannya manipulasi atas perasaan terancam di kalangan mayoritas Muslim.
Pemelintiran haramnya partisipasi Muslim dalam aspek ritual Natal seperti pernah dikemukakan oleh Buya HAMKA tahun 1974 dan fatwa MUI tahun 1981 menjadi haram mengucapkan “Selamat Natal” adalah cerminan kian menggumpalnya perasaan terancam sebagian orang Islam sekaligus kehendak intoleran sebagai golongan mayoritas yang harus dicegah. Mayoritas atau bukan, tidak ada seorang pun yang boleh sembarangan memanipulasi kenyataan demi kepentingan sempit kelompoknya.
Jika tidak, keadaan bisa terus memburuk dan menggiring bangsa ini menuju liang kubur bersama.
Setiap sekitar Natal seperti sekarang, kita suka cekcok. Jelas soalnya bukan tanggal. Dengan sengit, sebagian Muslim mengharamkan kita untuk mengucapkan “Selamat Natal” kepada teman atau tentanga yang Kristen. Muslim yang mengucapkannya dituduh membahayakan aqidah Islam, kalau bukan telah mengorbankannya. Jadi ini bukan perkara sepele, apalagi main-main.Menarik untuk dicatat, banyak pendukung pengharaman “Selamat Natal” yang sering merujuk pada Fatwa MUI 1981 dan pendapat Buya HAMKA soal ini sebagai pijakan. Anehnya, ketika diselidik, MUI sendiri ternyata tidak pernah mengeluarkan fatwa yang mengharamkan ucapan Selamat Natal. Buya HAMKA bahkan terang-terangan membolehkannya.
Sebagai bagian dari topik lebih luas, isu ini sebetulnya sudah berkali-kali dibahas dalam sejumlah riset yang lebih mendalam, antara lain seperti telah dilakukan oleh Atho’ Mudzhar (1996), Karel Steenbrink (2000) dan Mujiburrahman (2006). Tulisan kecil ini dibuat sebagai penegasan ulang saja, sekaligus klarifikasi. Mudah-mudahan ia bisa turut menjernihkan kembali “pesan berantai” yang entah dengan maksud apa isinya telah jauh terpelintir ketika sampai ke telinga kita.
* * * * *
Ketika menyampaikan program rutin “kuliyah shubuh” yang disiarkan RRI pada tahun 1974, Buya HAMKA mendapat pertanyaan dari seorang pendengar. “Apa sikap yang pantas kita tunjukkan sebagai Muslim ketika diundang untuk menghadiri acara Natal dari teman atau tetangga yang beragama Kristen?,” begitu kira-kira pertanyaannya. Karena keterbatasan waktu, HAMKA kemudian memberikan jawaban tertulis berjudul “Toleransi Bukan Pengorbanan ‘Aqidah” yang dimuat majalah Panji Masyarakat No. 142 tahun 1974.
Sembari menjelaskan perbedaan fundamental soal kedudukan Yesus—sebagai inkarnasi Tuhan dalam agama Kristen dan Isa a.s. sebagai seorang Nabi dan manusia biasa dalam Islam—secara eksplisit HAMKA menyatakan bahwa mengucapkan Selamat Natal sebagai ungkapan toleransi beragama adalah boleh-boleh saja. Tetapi orang Islam tidak dibenarkan berpartisipasi dalam ritual perayaan Natal. Ilustrasinya, orang-orang Kristen juga sudah biasa menyampaikan ucapan Selamat Idul Fitri kepada kita, tapi mereka tentu tidak akan ikut sembahyang di masjid atau di lapangan terbuka yang kita selenggarakan. Ditambahkannya pula, jangankan berpartisipasi dalam perayaan ibadah Natal, sebagian ulama seperti Ibn Taimiyyah atau kelompok Persis di Indonesia bahkan juga melarang orang Islam merayakan Maulid yang merupakan hari lahir Nabi kita sendiri. Ini semua dilakukan demi menjaga aqidah.
Penjelasan HAMKA itu tidak menimbulkan kontroversi apa pun. Dan memang tidak ada yang kontroversial.
Sekitar lima tahun kemudian, Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang dibentuk tahun 1975 oleh Orde Baru sebagai jembatan antara ummat Islam dengan Pemerintah, mengeluarkan fatwa pada tanggal 7 Maret 1981 mengenai isu serupa. Ketua MUI-nya adalah HAMKA yang hanya bersedia diangkat oleh Suharto dengan satu syarat: “tidak akan menerima gaji dari Pemerintah” (demi memelihara independensi lembaganya).
Sebetulnya isi fatwa tersebut tidak jauh berbeda dengan apa yang pernah disampaikan HAMKA sebelumnya. Tapi kali ini dalilnya lebih lengkap dan argumennya lebih tegas.
Fatwa ini sendiri dikeluarkan atas permintaan kantor kementerian agama untuk evaluasi internal sekaligus buat menanggapi keresahan sebagian Muslim akibat kian maraknya perayaan Natal bersama di kantor-kantor dan sekolah-sekolah.
Kita tahu, tahun-tahun 1980-an adalah masa ketika rejim militer Suharto sedang kuat-kuatnya mencengkeramkan kekuasaan sekaligus lebih mesra dengan kelompok Kristen dan abangan. Ummat Islam dipaksa menerima kenyataan sebagai kelompok “mayoritas angka” yang tak punya peluang dan peran strategis signifikan. Dengan sokongan sekaligus kendali rejim itu, kelompok minoritas Kristen dan keturunan Cina bisa memainkan kekuasaan tertentu, yang membuat Muslim kian merasa kecewa dan tersingkir. Terkait Natal bersama yang menjadi konteks fatwa MUI tadi, Panji Masyarakat melaporkan maraknya pengharusan oleh sekolah Kristen tertentu terhadap siswa Muslim untuk terlibat dalam perayaan Natal, entah sebagai penyanyi koor atau pemeran tokoh dalam drama Natal dll.
Ancaman akidah yang disebut dalam fatwa tadi, karenanya, bisa dibaca sebagai retorika tawar-menawar ummat Islam di depan pemerintah dan kelompok minoritas Kristen yang posisinya jauh lebih baik secara ekonomi dan politik.
Tapi fatwa ini tidak pernah sekalipun menyebut soal haramnya mengucapkan “Selamat Natal” oleh orang Islam. Yang diharamkan adalah partisipasi orang Islam pada acara Natal dalam konteks di atas. Teks fatwa itu kemudian dikirim ke kantor-kantor wilayah MUI daerah dan dimuat dalam Buletin Majelis Ulama Nomor 3 April 1981. Meski buletin itu cuma dicetak 300 eksemplar, tak pelak, fatwa ini segera beredar cukup luas, terutama setelah diliput media. Dari sinilah kontroversi berawal.
Alamsjah Ratuprawinegara sebagai Menteri Agama yang sedang gencar mempromosikan “Tri Kerukunan” (kerukunan intern ummat beragama, kerukunan antar ummat beragama, kerukunan antara ummat beragama dengan Pemerintah), merasa terpojok dan jengkel. Pertama, ia tidak mengharapkan fatwa untuk kepentingan terbatas itu tersebar luas. Kedua, program “Tri Kerukunan” yang tengah dipromosikannya terancam gagal. Dalam suatu pertemuan antara pihak MUI dengan Menag, sebagai reaksi keras terhadap fatwa itu, Alamsjah sempat menyatakan akan mundur. Akibatnya, MUI segera menerbitkan surat keputusan yang ditandatangani HAMKA dan sektrarisnya. Seperti dimuat harian Pelita, SK itu menyatakan bahwa fatwa kontroversial itu dicabut peredarannya—meski dalam kesempatan lain HAMKA tetap menyatakan validitas isi fatwa itu sendiri. Akibat ketidaknyamanan yang ditimbulkan fatwa itu, HAMKA menyatakan bahwa dirinyalah yang bertanggung jawab untuk mundur, bukan Menag.
HAMKA akhirnya benar-benar mundur sebagai ketua MUI pada tanggal 19 Mei 1981. Dalam sejarah MUI sampai sekarang, hanya beliaulah satu-satunya ketua MUI yang mengundurkan diri, tak pernah menerima gaji, sekaligus yang pernah mengeluarkan fatwa berseberangan dengan posisi pemerintah.
Tempo memuat berita ini dalam edisi Buya, Fatwa dan Kerukunan Beragama tanggal 30 Mei 1981. Gus Dur menulis kolom dalam edisi itu, berjudul “Fatwa Natal, Ujung dan Pangkal” yang, bisa kita duga, isinya mengkritik keras fatwa tadi.
Tapi, sekali lagi, baik HAMKA maupun MUI tak pernah menyebut haramnya ucapan Selamat Natal. Majalah Panji Masyarakat yang diasuh HAMKA pada nomor 325 edisi Juni 1981 bahkan memuat tulisan Samudi Abdullah yang menyarankan agar orang Islam yang mendapat undangan acara Natal untuk “datang, duduk dengan tenang dan menyantap makanan ketika dihidangkan.” Sebab yang diharamkan adalah partisipasi dalam ritual dan bukan kehadiran dalam acara Natal.
Lalu dari mana datangnya klaim haramnya ucapan “Selamat Natal”? Entah.
Meminjam istilah Mujiburrahman, feeling threatened boleh jadi adalah salah satu penjelasannya. Perasaan terancam, baik di kalangan Muslim maupun Kristen, juga ummat beragama lain, memang telah lama merupakan atmosfir yang terus menyelimuti hubungan antar ummat beragama di Indonesia.
Meski sejak 1990-an dengan berdirinya ICMI situasi Islam sudah terbalik, ternyata psikologi itu terus dipelihara di kalangan Muslim. Dalam bayang-bayang rasa terancam, ketika jadi pecundang, orang Islam selalu takut tidak kebagian. Ketika jadi pemenang seperti sekarang, kita takut kehilangan. Itulah kenapa bahkan hanya mengucapkan “Selamat Natal” sebagai ungkapan tata-krama pergaulan sosial pun sebagian Muslim tidak bisa, karena takut ‘kehilangan’. Kalau dulu ‘perlindungan akidah’ dipakai sebagai retorika untuk menaikkan daya tawar, sekarang retorika yang sama digunakan untuk mempertahankan privilege sebagai kelompok mayoritas yang sesungguhnya.
Tapi perasaan terancam yang terus dipelihara, apalagi digunakan sebagai alat permainan politik demikian, tentu sangat berbahaya. Serangkaian praktek diskriminasi, bahkan persekusi yang kian memburuk dan terus memakan banyak korban belakangan ini, entah kaum Ahmadi di Cikeusik, Syiah di Sampang, Gereja Yasmin di Bogor dll, adalah konsekuensi dibiarkannya manipulasi atas perasaan terancam di kalangan mayoritas Muslim.
Pemelintiran haramnya partisipasi Muslim dalam aspek ritual Natal seperti pernah dikemukakan oleh Buya HAMKA tahun 1974 dan fatwa MUI tahun 1981 menjadi haram mengucapkan “Selamat Natal” adalah cerminan kian menggumpalnya perasaan terancam sebagian orang Islam sekaligus kehendak intoleran sebagai golongan mayoritas yang harus dicegah. Mayoritas atau bukan, tidak ada seorang pun yang boleh sembarangan memanipulasi kenyataan demi kepentingan sempit kelompoknya.
Jika tidak, keadaan bisa terus memburuk dan menggiring bangsa ini menuju liang kubur bersama.
Label:
Artikel Islam,
HUMANIORA
13:23
KH. Ahmad Dahlan (1868 – 1923), dilahirkan di Kauman Yogyakarta pada tahun 1285 H / 1868 M dengan nama Muhammad Darwis. Tokoh ulama' pendiri Muhammadiyah, perjuangannya dalam berda'wah Islam lewat Muhammadiyah tak pernah luntur hingga wafat beliau di tahun 1923 M. Semboyan beliau yang masih dipegang teguh oleh aktivis Muhammadiyah sampai saat ini adalah : "Hidup-hidupilah Muhammadiyah dan jangan mencari hidup pada Muhammadiyah." Sepanjang hidup beliau berda'wah memberantas TBC (Tahayul Bid'ah Churofat) dan berusaha menciptakan masyarakat Islam dengan amal usaha.
Buya HAMKA (1908 – 1984), HAMKA adalah akronim dari Haji Abdul Malik Karim Amarullah. Beliau dilahirkan di Maninjau Sumatera Barat pada tanggal 16 Pebruari 1908. Tahun 1928 menjadi peserta muktamar Muhammadiyah di Solo dan sejak itu terus aktif di Muhammadiyah. Menjadi anggota PP Muhammadiyah mulai tahun 1953 – 1971 dan meninggal sebagai penasehat PP Muhammadiyah. Pada masa orde lama pernah aktif sebagai anggota Konstituante hasil pemilu I tahun 1955 mewakili partai Masyumi jawa Tengah. Sewaktu di penjara di masa orde lama belaiu menyelesaikan karyanya yang paling monumental yaitu tafsir Al Azhar. Ketika MUI terbentuk pada tahun 1957 beliau menjadi ketua umum yang pertama dan juga pada periode kedua pada tahun 1980, tetapi kemudian mengundurkan diri karena fatwanya tentang haramnya mengikuti natalan bersama ditentang oleh pemerintah.
Ki Bagus Hadikusumo (1890 – 1954), nama kecilnya Hidayat, lahir di Kauman Yogyakarta tanggal 24 Nopember 1890 dan wafat 3 September 1954 (usia 64 tahun). Menjadi ketua PP Muhammadiyah tahun 1942-1953. Menjadi anggota BPUPKI yang dibentuk pada tanggal 29 April 1945 dan menjadi salah satu dari 15 anggota yang menuntut agar Islam dijadikan sebagai dasar Negara. Beliau adalah tokoh Muhammadiyah yang gigih memperjuangkan untuk menginstitusionalisasikan syariat Islam di Indonesia. Sumbangan terbesar beliau untuk Republik Indonesia adalah ikut merumuskan kalimat "Ketuhanan yang Maha Esa dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" dalam Piagam Jakarta yang ditolak oleh utusan Kristen dari Indonesia Timur sehingga rumusannya berubah menjadi "Ketuhanan yang Maha Esa" sebagai sila I Pancasila.
Prof. Dr. H. Moh. Amin Rais, sejak reformasi tahun 1998 biasa juga disingkat MAR dan Bapak Reformasi, lahir di Solo pada tanggal 26 April 1944. Meraih gelar doktor pada tahun 1981 dari University of Chicago, AS dengan judul disertasi "The Moslem Brotherhood in Egypt : Its Rise, Demise and Resurgence" (Ikhwanul Muslimin di Mesir : Kelahiran, Keruntuhan dan Kebangkitannya Kembali). Juga dipercaya oleh beberapa tokoh penting (antara lain : Syafi'i Ma'arif, Ichlasul Amal, Yahya Muhaimin, Kuntowidjoyo, Sudjatmiko, Ahmad Baiquni, Bambang Sudibyo, Affan Gafar dan Mulyoto Djojomartono) untuk menjadi pimpinan Pusat Pengkajian Strategi Kebijakan (PPSK). Menjadi asisten ketua ICMI dan ketua Dewan Pakar ICMI (1991-1995). Menjadi pengisi tetap kolom Resonansi di Harian Umum Republika. Tulisannya tentang Freeport dan Busang di era Soeharto berkuasa sangat pedas mengkritik penguasa membuatnya terlempar dari kursi ketua Dewan pakar ICMI dan dicoret dari daftar calon anggota MPR tahun 1997. Dengan begitu banyaknya aktivitas, bagi MAR Muhammadiyah tetap yang nomor satu. Pada Periode 1990-1995 menjadi wakil ketua PP Muhammadiyah. Setelah Mukatamar ke 43 di Aceh tanggal 1-5 Juli 1995 terpilih sebagai ketua PP Muhammadiyah periode 1995-2000. Mendeklarasikan berdirinya Partai Amanat Nasional (PAN) pada tanggal 8 Agustus 1998 dan dipercaya menjadi nakhkoda PAN saat itu. Raihan suara 7,2% pada Pemilu 1999 membuatnya PAN menjadi 5 partai besar RI serta mengantarnya menjadi ketua MPR. MAR amat piawai sebagai King Maker dalam pentas politik nasional, misalnya membuat manuver politik dengan membentuk poros tengah sehingga LPJ Presiden BJ Habibie ditolak SU MPR tahun 1999, lalu menyebabkan Gus Dur terpilih sebagai R1 dan Megawati sebagai R2. Juga menjadi otak pelengseran Gus Dur dari kursi R1 karena kasus Buloggate, Brunaigate, pemecatan Kapolri, Monko Polkam dan Menko Kesra.
Dr. dr. Ahmad Watik Pratiknya, Watik panggilannya, dilahirkan di Banjarnegara pada tanggal 8 Pebruari 1948. Beliau seorang dokter yang doktor dan ahli anatomi serta seorang penceramah yang handal. Mulai aktif di Muhammadiyah tahun 1985 dan tercatat sebagai anggota Majelis Tabligh PP Muhammadiyah periode 1985-1990. Pada Muktamar Muhammadiyah ke 42 di Yogyakarta terpilih menjadi anggota 13 PP Muhammadiyah dan dipercaya sebagai Koordinator Bidang Pendidikan. Pada Muktamar ke 43 di Banda Aceh kembali masuk menjadi anggota 13 PP Muhammadiyah dan kali ini dipercaya sebagai Koordinator Bidang Pembina Kesehatan dan Kesejahteraan PP Muhammadiyah. Di lembaga profesi beliau pernah menjadi anggota Perhimpunan Ahli Anatomi Indonesia (AAI), International Assoctiation of Anatamist (IAA), International Assoctiation of Biomechanics, IDI. Di birokrat beliau pernah menjadi Sekretaris Wakil Presiden RI (9-9-1998 s/d 5-11-1999), Sekretaris Presiden B.J. Habibie dan Direktur Habibie Centre mulai 1999 – sekarang.
Tokoh-Tokoh, Ulama, Pemikir, Pendiri Muhammadiyah
KH. Ahmad Dahlan (1868 – 1923), dilahirkan di Kauman Yogyakarta pada tahun 1285 H / 1868 M dengan nama Muhammad Darwis. Tokoh ulama' pendiri Muhammadiyah, perjuangannya dalam berda'wah Islam lewat Muhammadiyah tak pernah luntur hingga wafat beliau di tahun 1923 M. Semboyan beliau yang masih dipegang teguh oleh aktivis Muhammadiyah sampai saat ini adalah : "Hidup-hidupilah Muhammadiyah dan jangan mencari hidup pada Muhammadiyah." Sepanjang hidup beliau berda'wah memberantas TBC (Tahayul Bid'ah Churofat) dan berusaha menciptakan masyarakat Islam dengan amal usaha.
Ki Bagus Hadikusumo (1890 – 1954), nama kecilnya Hidayat, lahir di Kauman Yogyakarta tanggal 24 Nopember 1890 dan wafat 3 September 1954 (usia 64 tahun). Menjadi ketua PP Muhammadiyah tahun 1942-1953. Menjadi anggota BPUPKI yang dibentuk pada tanggal 29 April 1945 dan menjadi salah satu dari 15 anggota yang menuntut agar Islam dijadikan sebagai dasar Negara. Beliau adalah tokoh Muhammadiyah yang gigih memperjuangkan untuk menginstitusionalisasikan syariat Islam di Indonesia. Sumbangan terbesar beliau untuk Republik Indonesia adalah ikut merumuskan kalimat "Ketuhanan yang Maha Esa dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" dalam Piagam Jakarta yang ditolak oleh utusan Kristen dari Indonesia Timur sehingga rumusannya berubah menjadi "Ketuhanan yang Maha Esa" sebagai sila I Pancasila.
Prof. Dr. H. Moh. Amin Rais, sejak reformasi tahun 1998 biasa juga disingkat MAR dan Bapak Reformasi, lahir di Solo pada tanggal 26 April 1944. Meraih gelar doktor pada tahun 1981 dari University of Chicago, AS dengan judul disertasi "The Moslem Brotherhood in Egypt : Its Rise, Demise and Resurgence" (Ikhwanul Muslimin di Mesir : Kelahiran, Keruntuhan dan Kebangkitannya Kembali). Juga dipercaya oleh beberapa tokoh penting (antara lain : Syafi'i Ma'arif, Ichlasul Amal, Yahya Muhaimin, Kuntowidjoyo, Sudjatmiko, Ahmad Baiquni, Bambang Sudibyo, Affan Gafar dan Mulyoto Djojomartono) untuk menjadi pimpinan Pusat Pengkajian Strategi Kebijakan (PPSK). Menjadi asisten ketua ICMI dan ketua Dewan Pakar ICMI (1991-1995). Menjadi pengisi tetap kolom Resonansi di Harian Umum Republika. Tulisannya tentang Freeport dan Busang di era Soeharto berkuasa sangat pedas mengkritik penguasa membuatnya terlempar dari kursi ketua Dewan pakar ICMI dan dicoret dari daftar calon anggota MPR tahun 1997. Dengan begitu banyaknya aktivitas, bagi MAR Muhammadiyah tetap yang nomor satu. Pada Periode 1990-1995 menjadi wakil ketua PP Muhammadiyah. Setelah Mukatamar ke 43 di Aceh tanggal 1-5 Juli 1995 terpilih sebagai ketua PP Muhammadiyah periode 1995-2000. Mendeklarasikan berdirinya Partai Amanat Nasional (PAN) pada tanggal 8 Agustus 1998 dan dipercaya menjadi nakhkoda PAN saat itu. Raihan suara 7,2% pada Pemilu 1999 membuatnya PAN menjadi 5 partai besar RI serta mengantarnya menjadi ketua MPR. MAR amat piawai sebagai King Maker dalam pentas politik nasional, misalnya membuat manuver politik dengan membentuk poros tengah sehingga LPJ Presiden BJ Habibie ditolak SU MPR tahun 1999, lalu menyebabkan Gus Dur terpilih sebagai R1 dan Megawati sebagai R2. Juga menjadi otak pelengseran Gus Dur dari kursi R1 karena kasus Buloggate, Brunaigate, pemecatan Kapolri, Monko Polkam dan Menko Kesra.
Dr. dr. Ahmad Watik Pratiknya, Watik panggilannya, dilahirkan di Banjarnegara pada tanggal 8 Pebruari 1948. Beliau seorang dokter yang doktor dan ahli anatomi serta seorang penceramah yang handal. Mulai aktif di Muhammadiyah tahun 1985 dan tercatat sebagai anggota Majelis Tabligh PP Muhammadiyah periode 1985-1990. Pada Muktamar Muhammadiyah ke 42 di Yogyakarta terpilih menjadi anggota 13 PP Muhammadiyah dan dipercaya sebagai Koordinator Bidang Pendidikan. Pada Muktamar ke 43 di Banda Aceh kembali masuk menjadi anggota 13 PP Muhammadiyah dan kali ini dipercaya sebagai Koordinator Bidang Pembina Kesehatan dan Kesejahteraan PP Muhammadiyah. Di lembaga profesi beliau pernah menjadi anggota Perhimpunan Ahli Anatomi Indonesia (AAI), International Assoctiation of Anatamist (IAA), International Assoctiation of Biomechanics, IDI. Di birokrat beliau pernah menjadi Sekretaris Wakil Presiden RI (9-9-1998 s/d 5-11-1999), Sekretaris Presiden B.J. Habibie dan Direktur Habibie Centre mulai 1999 – sekarang.
Label:
Artikel Islam,
STUDI ISLAM
13:15
"La`nat Allah `ala al-raasyi wa al-murtasyi."
(Hadis riwayat Bukhari-Muslim)
AGAMA mana pun, khususnya Islam, saya yakin, mengutuk tindakan korupsi dalam bentuk apa pun. Dalam hadis yang dikutip di atas, memang hanya dinyatakan "kutukan Allah terhadap penyuap dan pemberi suap", tetapi dalam kamus bahasa Arab modern, risywah tidak hanya berarti "penyuapan" (bribery), tetapi juga korupsi dan ketidakjujuran (dishonesty).
Lebih dari itu, para ulama kontemporer menyepakati, risywah, berarti tidak hanya korupsi "konvensional", tetapi juga mencakup bentuk korupsi lainnya, yang bukannya tidak sering merupakan pencurian, bahkan perampokan.
DALAM konteks ajaran Islam yang lebih luas, korupsi merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip keadilan (al-`adalah), akuntabilitas (al-amanah), dan tanggung jawab. Korupsi dengan segala dampak negatifnya yang menimbulkan berbagai distorsi terhadap kehidupan negara dan masyarakat dapat dikategorikan termasuk perbuatan fasad, kerusakan di muka bumi, yang-sekali lagi-juga amat dikutuk Allah SWT.
Jika Islam amat membenci korupsi, mengapa tindakan-tindakan seperti itu merajalela dalam masyarakat Indonesia yang mayoritas penduduk Muslimnya di muka bumi. Berbagai survei yang dilakukan lembaga asing, seperti Global Corruption Index atau Transparency International Index, dan dalam negeri dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan, Indonesia termasuk rangking teratas dalam peringkat korupsinya. Bahkan, tindak pidana korupsi tidak lagi terpusat di Jakarta, tetapi menyebar ke seluruh daerah, menjadi penumpang gelap dalam proses otonomisasi dan desentralisasi. Begitu kian akutnya korupsi sehingga Djohan Effendi (Kompas, 1/9/2003), T Gayus Lumbun (Kompas, 2/9/2003), dan Budi Darma (Kompas, 3/9/2003) memperlihatkan pesimisme mendalam tentang sulitnya pemberantasan korupsi.
Sejak tahun 1992 hingga tahun 2000, menurut International Country Risk Guide Index (ICRGI), indeks korupsi di Indonesia terus meningkat dari sekitar tujuh menjadi hampir sembilan (tahun 2000). Kecenderungan yang sama juga terjadi di Rusia, yang mayoritas penduduknya Kristen, dengan indeks hampir sembilan pada tahun 2000. Negara-negara mayoritas berpenduduk Muslim lain seperti Pakistan, Banglades, dan Nigeria juga memiliki indeks korupsi amat tinggi, rata-rata di atas tujuh. Begitu juga negara-negara berpenduduk mayoritas Kristiani, seperti Argentina, Meksiko, Filipina, atau Kolombia yang indeks korupsinya juga di atas tujuh. Bahkan, Thailand yang mayoritas penduduknya Buddha, indeks korupsinya juga hampir mencapai delapan.
Sementara itu, ada negara lain, yang juga mayoritas beragama Islam seperti Iran, Arab Saudi, Syria, atau Malaysia dengan angka korupsi yang jauh lebih rendah dibanding Indonesia atau Pakistan. Juga ada negara mayoritas Kristiani seperti AS, Kanada, atau Inggris dengan indeks korupsi di bawah dua.
Gambaran kasar ini memberi indikasi, tinggi atau rendahnya korupsi tidak banyak berkait dengan agama, tetapi lebih terkait dengan tatanan hukum yang jelas dan tegas yang diiringi penegakan hukum berat terhadap para koruptor. Harus diakui, agama lebih merupakan imbauan moral; meski agama juga memberi ancaman bagi pelaku yang melakukan tindak jinayah (kriminal) seperti korupsi, hukuman itu umumnya hanya berlaku di akhirat kelak.
Memang dalam Islam ada hukum syari`ah jinayah yang jika diambil alih menjadi hukum positif nasional dapat menetapkan hukuman berat seperti potong tangan bagi "pencuri" harta publik (koruptor) yang dapat diganti melalui wewenang peradilan (ta'zir) dengan hukuman penjara seberat-beratnya yang berarti menghilangkan "kemampuan" dan "kesempatan" untuk mencuri. Tetapi, dalam negara majemuk seperti Indonesia yang bukan negara Islam, penerapan syariah jinayah akan menimbulkan masalah-masalah tertentu.
Akhirnya, terlalu mengharapkan ajaran dan nilai agama dapat melenyapkan korupsi mungkin merupakan harapan berlebihan. Apalagi, dalam realitasnya, pengamalan ajaran agama yang lebih merupakan moral appeal sering amat dipengaruhi berbagai macam faktor dan realitas yang hidup dalam masyarakat. Bahkan, harus diakui, ada ironi-ironi tertentu dalam realitas kehidupan beragama itu sendiri.
Pada satu segi, semangat keberagamaan terlihat meningkat di Indonesia dalam dua dasawarsa terakhir, tetapi pada saat yang sama berbagai bentuk korupsi dan penyakit-penyakit sosial lain juga semakin mewabah. Lemahnya penegakan hukum, mewabahnya gaya hidup hedonistis, tidak adanya political will dan keteladanan dari pejabat-pejabat publik untuk memberantas korupsi, membuat korupsi kian merajalela. Karena itu, sekali lagi, dengan berbagai faktor terakhir yang mengakibatkan mewabahnya korupsi dan penyimpangan-penyimpangan lain, tidak adil bila orang secara simplistis mengkambinghitamkan agama.
NAMUN, dari perspektif kehidupan dan pengamalan agama sendiri, ada hal-hal perlu dikoreksi. Sudah amat sering kita mendengar kritik tentang kehidupan dan pengamalan keagamaan masyarakat Indonesia yang lebih berorientasi pada formalisme dan simbolisme keagamaan daripada substansi. Kalaupun ada penekanan pada substansi, ini lebih cenderung inward oriented, pada kesalehan personal-individual, juga sekaligus outward oriented menjadi kesalehan sosial yang terejawantah dalam kehidupan sosial secara luas.
Kesalehan sosial yang sebagian sudah terwujud dalam pemberian zakat, infak, sedekah dan bentuk-bentuk religious alms atau charities lainnya yang terus meningkat di Indonesia, seyogianya terejawantah pula dalam kesalehan dan disiplin sosial di kantor, di jalan raya, di pasar, dan lain-lain.
Oleh karena itu, meski pada satu segi terlihat peningkatan semangat keagamaan dan personal religiosity, masyarakat dan negara kita tetap merupakan soft state, negara lembek di mana tidak ada batas-batas hukum yang jelas, apalagi penegakan hukum yang konsisten untuk memberantas korupsi. Semuanya bisa diatur dan diselesaikan melalui sogok-menyogok, money politics, dan KUHP ("kasih uang habis perkara").
Di sini terjadi disparitas tajam antara personal religiousity dengan social religiousity; bahkan lebih parah lagi terjadi pemisahan antara sikap keberagamaan di masjid atau rumah-rumah ibadah dengan tingkah laku di kantor, di jalan raya, dan sebagainya. Padahal, jelas, seseorang seharusnya tetap beragama di mana saja.
Karena itu, sikap keberagamaan yang terpecah (split) dan mendua ini harus dikoreksi; diperlukan ekspresi keberagamaan holistik, yang mengintegrasikan kehidupan ibadah dan ritual lain dengan praktik kehidupan sehari-hari. Inilah sebenarnya living religion, bukan hanya di rumah ibadah.
Selanjutnya, jika agama akan memainkan peran lebih besar dalam pemberantasan korupsi, itu dapat dilakukan dengan meningkatkan peran institusi keagamaan, seperti pengurus masjid atau gereja, organisasi sosial keagamaan seperti NU, Muhammadiyah, dan lain-lain.
Menurut sebuah penelitian Partnership for Governance Reform, lembaga-lembaga seperti ini memiliki kredibilitas tertinggi dibandingkan lembaga-lembaga lain sejauh menyangkut kemungkinan terjadinya korupsi dan penyelewengan-penyelewengan lain.
Sayangnya, lembaga-lembaga seperti ini lebih tertarik pada masalah-masalah ibadah dan ritual mahdhah (pokok) daripada "ibadah sosial" seperti pemberantasan korupsi dan penciptaan good governance; atau dalam kasus NU atau Muhammadiyah pada urusan- urusan rutin organisasi
Lembaga-lembaga ini belum mampu memainkan peran sebagai kelompok atau organisasi civil society dan pressure groups yang memiliki agenda pokok dalam pemberantasan korupsi dan penciptaan good governance. Sudah waktunya bagi lembaga-lembaga dan organisasi- organisasi sosial keagamaan ini menyatakan perang secara lebih konsisten dan terarah terhadap korupsi. Jika perlu, lembaga-lembaga ini dapat mengeluarkan "fatwa" tentang wajibnya melakukan jihad melawan korupsi. Inilah jihad yang relevan dan kontekstual untuk Indonesia masa kini dan datang.
*Azyumardi Azra Guru Besar Sejarah Sosial- Intelektual Islam dan Rektor UIN Jakarta
Agama dan Pemberantasan Korupsi
"La`nat Allah `ala al-raasyi wa al-murtasyi."
(Hadis riwayat Bukhari-Muslim)
![]() |
| Azumardi Azra |
Lebih dari itu, para ulama kontemporer menyepakati, risywah, berarti tidak hanya korupsi "konvensional", tetapi juga mencakup bentuk korupsi lainnya, yang bukannya tidak sering merupakan pencurian, bahkan perampokan.
DALAM konteks ajaran Islam yang lebih luas, korupsi merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip keadilan (al-`adalah), akuntabilitas (al-amanah), dan tanggung jawab. Korupsi dengan segala dampak negatifnya yang menimbulkan berbagai distorsi terhadap kehidupan negara dan masyarakat dapat dikategorikan termasuk perbuatan fasad, kerusakan di muka bumi, yang-sekali lagi-juga amat dikutuk Allah SWT.
Jika Islam amat membenci korupsi, mengapa tindakan-tindakan seperti itu merajalela dalam masyarakat Indonesia yang mayoritas penduduk Muslimnya di muka bumi. Berbagai survei yang dilakukan lembaga asing, seperti Global Corruption Index atau Transparency International Index, dan dalam negeri dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan, Indonesia termasuk rangking teratas dalam peringkat korupsinya. Bahkan, tindak pidana korupsi tidak lagi terpusat di Jakarta, tetapi menyebar ke seluruh daerah, menjadi penumpang gelap dalam proses otonomisasi dan desentralisasi. Begitu kian akutnya korupsi sehingga Djohan Effendi (Kompas, 1/9/2003), T Gayus Lumbun (Kompas, 2/9/2003), dan Budi Darma (Kompas, 3/9/2003) memperlihatkan pesimisme mendalam tentang sulitnya pemberantasan korupsi.
Sejak tahun 1992 hingga tahun 2000, menurut International Country Risk Guide Index (ICRGI), indeks korupsi di Indonesia terus meningkat dari sekitar tujuh menjadi hampir sembilan (tahun 2000). Kecenderungan yang sama juga terjadi di Rusia, yang mayoritas penduduknya Kristen, dengan indeks hampir sembilan pada tahun 2000. Negara-negara mayoritas berpenduduk Muslim lain seperti Pakistan, Banglades, dan Nigeria juga memiliki indeks korupsi amat tinggi, rata-rata di atas tujuh. Begitu juga negara-negara berpenduduk mayoritas Kristiani, seperti Argentina, Meksiko, Filipina, atau Kolombia yang indeks korupsinya juga di atas tujuh. Bahkan, Thailand yang mayoritas penduduknya Buddha, indeks korupsinya juga hampir mencapai delapan.
Sementara itu, ada negara lain, yang juga mayoritas beragama Islam seperti Iran, Arab Saudi, Syria, atau Malaysia dengan angka korupsi yang jauh lebih rendah dibanding Indonesia atau Pakistan. Juga ada negara mayoritas Kristiani seperti AS, Kanada, atau Inggris dengan indeks korupsi di bawah dua.
Gambaran kasar ini memberi indikasi, tinggi atau rendahnya korupsi tidak banyak berkait dengan agama, tetapi lebih terkait dengan tatanan hukum yang jelas dan tegas yang diiringi penegakan hukum berat terhadap para koruptor. Harus diakui, agama lebih merupakan imbauan moral; meski agama juga memberi ancaman bagi pelaku yang melakukan tindak jinayah (kriminal) seperti korupsi, hukuman itu umumnya hanya berlaku di akhirat kelak.
Memang dalam Islam ada hukum syari`ah jinayah yang jika diambil alih menjadi hukum positif nasional dapat menetapkan hukuman berat seperti potong tangan bagi "pencuri" harta publik (koruptor) yang dapat diganti melalui wewenang peradilan (ta'zir) dengan hukuman penjara seberat-beratnya yang berarti menghilangkan "kemampuan" dan "kesempatan" untuk mencuri. Tetapi, dalam negara majemuk seperti Indonesia yang bukan negara Islam, penerapan syariah jinayah akan menimbulkan masalah-masalah tertentu.
Akhirnya, terlalu mengharapkan ajaran dan nilai agama dapat melenyapkan korupsi mungkin merupakan harapan berlebihan. Apalagi, dalam realitasnya, pengamalan ajaran agama yang lebih merupakan moral appeal sering amat dipengaruhi berbagai macam faktor dan realitas yang hidup dalam masyarakat. Bahkan, harus diakui, ada ironi-ironi tertentu dalam realitas kehidupan beragama itu sendiri.
Pada satu segi, semangat keberagamaan terlihat meningkat di Indonesia dalam dua dasawarsa terakhir, tetapi pada saat yang sama berbagai bentuk korupsi dan penyakit-penyakit sosial lain juga semakin mewabah. Lemahnya penegakan hukum, mewabahnya gaya hidup hedonistis, tidak adanya political will dan keteladanan dari pejabat-pejabat publik untuk memberantas korupsi, membuat korupsi kian merajalela. Karena itu, sekali lagi, dengan berbagai faktor terakhir yang mengakibatkan mewabahnya korupsi dan penyimpangan-penyimpangan lain, tidak adil bila orang secara simplistis mengkambinghitamkan agama.
NAMUN, dari perspektif kehidupan dan pengamalan agama sendiri, ada hal-hal perlu dikoreksi. Sudah amat sering kita mendengar kritik tentang kehidupan dan pengamalan keagamaan masyarakat Indonesia yang lebih berorientasi pada formalisme dan simbolisme keagamaan daripada substansi. Kalaupun ada penekanan pada substansi, ini lebih cenderung inward oriented, pada kesalehan personal-individual, juga sekaligus outward oriented menjadi kesalehan sosial yang terejawantah dalam kehidupan sosial secara luas.
Kesalehan sosial yang sebagian sudah terwujud dalam pemberian zakat, infak, sedekah dan bentuk-bentuk religious alms atau charities lainnya yang terus meningkat di Indonesia, seyogianya terejawantah pula dalam kesalehan dan disiplin sosial di kantor, di jalan raya, di pasar, dan lain-lain.
Oleh karena itu, meski pada satu segi terlihat peningkatan semangat keagamaan dan personal religiosity, masyarakat dan negara kita tetap merupakan soft state, negara lembek di mana tidak ada batas-batas hukum yang jelas, apalagi penegakan hukum yang konsisten untuk memberantas korupsi. Semuanya bisa diatur dan diselesaikan melalui sogok-menyogok, money politics, dan KUHP ("kasih uang habis perkara").
Di sini terjadi disparitas tajam antara personal religiousity dengan social religiousity; bahkan lebih parah lagi terjadi pemisahan antara sikap keberagamaan di masjid atau rumah-rumah ibadah dengan tingkah laku di kantor, di jalan raya, dan sebagainya. Padahal, jelas, seseorang seharusnya tetap beragama di mana saja.
Karena itu, sikap keberagamaan yang terpecah (split) dan mendua ini harus dikoreksi; diperlukan ekspresi keberagamaan holistik, yang mengintegrasikan kehidupan ibadah dan ritual lain dengan praktik kehidupan sehari-hari. Inilah sebenarnya living religion, bukan hanya di rumah ibadah.
Selanjutnya, jika agama akan memainkan peran lebih besar dalam pemberantasan korupsi, itu dapat dilakukan dengan meningkatkan peran institusi keagamaan, seperti pengurus masjid atau gereja, organisasi sosial keagamaan seperti NU, Muhammadiyah, dan lain-lain.
Menurut sebuah penelitian Partnership for Governance Reform, lembaga-lembaga seperti ini memiliki kredibilitas tertinggi dibandingkan lembaga-lembaga lain sejauh menyangkut kemungkinan terjadinya korupsi dan penyelewengan-penyelewengan lain.
Sayangnya, lembaga-lembaga seperti ini lebih tertarik pada masalah-masalah ibadah dan ritual mahdhah (pokok) daripada "ibadah sosial" seperti pemberantasan korupsi dan penciptaan good governance; atau dalam kasus NU atau Muhammadiyah pada urusan- urusan rutin organisasi
Lembaga-lembaga ini belum mampu memainkan peran sebagai kelompok atau organisasi civil society dan pressure groups yang memiliki agenda pokok dalam pemberantasan korupsi dan penciptaan good governance. Sudah waktunya bagi lembaga-lembaga dan organisasi- organisasi sosial keagamaan ini menyatakan perang secara lebih konsisten dan terarah terhadap korupsi. Jika perlu, lembaga-lembaga ini dapat mengeluarkan "fatwa" tentang wajibnya melakukan jihad melawan korupsi. Inilah jihad yang relevan dan kontekstual untuk Indonesia masa kini dan datang.
*Azyumardi Azra Guru Besar Sejarah Sosial- Intelektual Islam dan Rektor UIN Jakarta
Label:
Artikel Islam,
STUDI ISLAM
13:04
Dalam kehidupan sehari-hari kita sering mendengar kata agama. Namun akan sedikit sulit mendefenisikan pengertian agama itu sendiri. Hal tersebut diakui sendiri oleh Mukti Ali, salah seorang pakar ilmu perbandingan agama di Indonesia yang mengatakan; “Barangkali tak ada kata yang paling sulit diberikan pengertian dan defenisi selain dari kata agama.”
Sejarah Agama
Dalam kehidupan sehari-hari kita sering mendengar kata agama. Namun akan sedikit sulit mendefenisikan pengertian agama itu sendiri. Hal tersebut diakui sendiri oleh Mukti Ali, salah seorang pakar ilmu perbandingan agama di Indonesia yang mengatakan; “Barangkali tak ada kata yang paling sulit diberikan pengertian dan defenisi selain dari kata agama.” Menurut Mukti Ali, terdapat tiga argumentasi yang dapat dijadikan alasan dalam menanggapi statemen tersebut. Pertama karena pengalaman agama adalah soal batin dan subjektif. Kedua barangkali tidak ada orang yang begitu semangat dan emosional daripada membicarakan agama. Karena itu, membahas arti agama selalu dengan emosi yang kuat dan yang ketiga konsepsi tentang agama akan dipengaruhi oleh tujuan orang yang memberikan pengertian agama.
Mohammad Natsir pernah mengatakan agama adalah hal yang disebut sebagai problem of ultimate concern, suatu problem kepentingan mutlak, yang berarti jika seseorang membicarakan soal agamanya maka ia tidak dapat tawar menawar. Namun begitu bukan berarti agama tidak dapat diberikan pengertian secara umum. Dalam memberikan defenisi tersebut, para ahli menempuh beberapa cara; Pertama dengan menggunakan analisis etimologis, yaitu menganalisis konsep bawaan dari kata agama atau kata lainnya yang digunakan dalam arti yang sama. Kedua, analisis deskriptif, menganalisis gejala atau fenomena kehidupan manusia secara nyata.
Berbicara mengenai agama maka terdapat tiga padanan kata yang semakna dengannya yaitu religi, al-din dan agama. Walaupun sebagian pendapat ada yang mengatakan bahwa ketiganya berbeda satu sama lainnya seperti pendapat Sidi Gazalba dan Zainal Arifin Abbas yang mengatakan al-din lebih luas pengertiannya daripada religi dan agama. Agama dan religi hanya berisi hubungan manusia dengan Tuhan saja sedangkan al-din berisi hubungan manusia dengan Tuhan dan hubungan manusia dengan manusia. Sedangkan menurut Zainal Arifin Abbas, kata al-din (memakai awalan al-ta’rif) hanya ditujukan kepada Islam saja.
Sedangkan pendapat yang mengatakan ketiga kata diatas mempunyai makna sama seperti pendapat Endang Saifuddin Anshari dan Faisal Ismail. Perbedaan hanya terletak pada segi bahasanya saja. Kemudian secara etimologis agama berasal dari bahasa sanskerta, masuk dalam perbendaharaan bahasa Melayu (nusantara) dibawa oleh agama Hindu dan Budha. Pendapat yang lebih ilmiah, agama berarti jalan. Maksudnya jalan hidup atau jalan yang harus ditempuh oleh manusia sepanjang hidupnya atau jalan yang menghubungkan antara sumber dan tujuan hidup manusia, atau jalan yang menunjukkan darimana, bagaimana dan hendak kemana hidup manusia di dunia ini.
Religi berasal dari kata religie (bahasa Belanda) atau religion (bahasa Inggris), masuk dalam perbendaharaan bahasa Indonesia dibawa oleh orang-orang Barat yang menjajah bangsa Indonesia. Religi mempunyai pengertian sebagai keyakinan akan adanya kekuatan gaib yang suci, menentukan jalan hidup dan mempengaruhi kehidupan manusia yang dihadapi secara hati-hati dan diikuti jalan dan aturan serta norma-normanya dengan ketat agar tidak sampai menyimpang atau lepas dari kehendak jalan yang telah ditetapkan oleh kekuatan gaib suci tersebut.
Din berasal dari bahasa Arab yang berarti undang-undang atau hukum yang harus ditunaikan oleh manusia dan mengabaikannya berarti hutang yang akan dituntut untuk ditunaikan dan akan mendapat hukuman atau balasan jika ditinggalkan.
Dari etimologis ketiga kata di atas maka dapat diambil pengertian bahwa agama (religi, din): (1) merupakan jalan hidup yang harus ditempuh oleh manusia untuk mewujudkan kehidupan yang aman, tentram dan sejahtera; (2) bahwa jalan hidup tersebut berupa aturan, nilai atau norma yang mengatur kehidupan manusia yang dianggap sebagai kekuatan mutlak, gaib dan suci yang harus diikuti dan ditaati. (3) aturan tersebut ada, tumbuh dan berkembang bersama dengan tumbuh dan berkembangnya kehidupan manusia, masyarakat dan budaya.
Secara terminologi dalam ensiklopedi Nasional Indonesia, agama diartikan aturan atau tata cara hidup manusia dengan hubungannya dengan tuhan dan sesamanya. Dalam al-Qur’an agama sering disebut dengan istilah din. Istilah ini merupakan istilah bawaan dari ajaran Islam sehingga mempunyai kandungan makna yang bersifat umum dan universal. Artinya konsep yang ada pada istilah din seharusnya mencakup makna-makna yang ada pada istilah agama dan religi.
Konsep din dalam Al-Qur’an diantaranya terdapat pada surat Al-Maidah ayat 3 yang mengungkapkan konsep aturan, hukum atau perundang-undangan hidup yang harus dilaksanakan oleh manusia. Islam sebagai agama namun tidak semua agama itu Islam. Surat Al-Kafirun ayat 1-6 mengungkapkan tentang konsep ibadah manusia dan kepada siapa ibadah itu diperuntukkan. Dalam surat As-Syura ayat 13 mengungkapkan din sebagai sesuatu yang disyariatkan oleh Allah. Dalam surat As-Syura ayat 21 Din juga dikatakan sebagai sesuatu yang disyariatkan oleh yang dianggap Tuhan atau yang dipertuhankan selain Allah. Karena din dalam ayat tersebut adalah sesuatu yang disyariatkan, maka konsep din berkaitan dengan konsep syariat. Konsep syariat pada dasarnya adalah “jalan” yaitu jalan hidup manusia yang ditetapkan oleh Allah. Pengertian ini berkembang menjadi aturan atau undang-undang yang mengatur jalan kehidupan sebagaimana ditetapkan oleh Tuhan. Pada ayat lain, yakni di surat Ar-Rum ayat 30, konsep agama juga berkaitan dengan konsep fitrah, yaitu konsep yang berhubungan dengan penciptaan manusia.
Label:
Artikel Islam
12:36
Seconds of the Prophet's death and His Last Request.*
Praise be dead tired, and have no enjoyment beyond praising the perfection of God Almighty, who created man in the dark in layers, from the beginning till this day if people want to build a place or object is not spared from the use of light to illuminate the object creation performance. Even for the highest and most sophisticated buildings that can not be created even without the presence of light.
But Allah Almighty created man and other creatures without the need of the light. Man was created in the darkness of the womb without the slightest bergesar organs of the human body. We never find the man born with a foot in the head and eyes on the thighs or other places. all located in place.
even in human organs was also created perfectly in place. Intestines in place, the spleen in place and also all the other organs.
Everything that moves or that silence is permission and will of God Almighty, who leaves jatuhpun permission and will of God Almighty, even sebiji sand located in the deepest depths of the oceans or even moving his silence for consent and will of God.
God's creatures totaling approximately 18 000 creatures. suppose in a day just creatures of God gave birth to a creature of God then 18 000 x 18 000 in just 32.4 million creatures created day and night. "He is a God who no longer take care of His servant sleepy."
Shalawat and we always devote to greet our master the Messenger of God and the king of the family and the friends he r.anhum. As the closing minutes of kenabiaan Messenger, the Prophet who we love even though we've never seen but always felt his presence and we missed the encounter with him.
It was told that morning, though the sky had begun to turn yellow, desert birds are reluctant to flap their wings. That morning, the Messenger with Voice stammered give advice, "O my people, we are all in the power of God and His love. And obey and fear Him. Kuwariskan two things to you, the sunnah and the Qur'an. He who loves sunnahku, it means that love me and someday the people who love me, will go to heaven together with me. "
Short sermon ended with a shady eyes Rasulullah looked at his friend one by one. Abu Bakr looked at it with eyes glazed, Umar breathlessly up and down his chest and sobs. Ustman Ali sighed and bowed his head deeply. terms it has come, the time has arrived. "The Messenger will leave us all," sighed the hearts of all friends at the time. Human beloved, almost finished doing his duties in the world.
Signs that the stronger, when Ali and the Prophet Fadhal deftly capture the unsteady way down from the pulpit. At that time, all the friends who were there definitely will hold the seconds passed, if I could. The higher the sun, but the door still closed Messenger. Who's in it, the Prophet was lying weak
with a sweaty brow and moistened palm midrib
who became his bed.
Suddenly, from outside the door heard a man cry
greetings. "May I come in?" he asked.
But Fatimah did not admit him, "Forgive me, my father had a fever," said Fatima who turned around and closed the door. Then he returned with his father who was already opened his eyes and asked Fatimah,
"Who is it, O my son?" "I do not know dad, he seems just this once I saw him," Fatimah said gently. Then, Rasulullah looked at his daughter with a thrilling sight. The only one part of his face as if to be remembered.
"Behold, he who takes pleasure temporary,
he was the one that separates the meeting in the world. He is malaikatul death, "
the word of Allah, Fatimah was holding an explosion tears. Angel of death came over, but the Prophet asked why Jibril did not come with them.
Then Gabriel called for previously been prepared to welcome the spirit world above the sky lover of God and the prince of this world.
"Gabriel, explain what will my right before God?" Asked Rasululllah
with a very weak voice. "The doors of heaven have been opened, the angels have been waiting for your soul."
"All the doors of heaven wide open waiting for your arrival" said Gabriel.
But that apparently did not make the Messenger of relief, his eyes still full of
anxiety. "You're not happy to hear this news?" Gabriel asked again.
"Tell me how the future fate of my people?"
"Do not worry, O Messenger of Allah, I never heard of God
said to me: 'Kuharamkan heaven for anyone, except people
Muhammad had been in it, "said Gabriel.
Seconds of getting closer, it's time to do tugas.Perlahan spirit Messenger Azrael withdrawn. Seemed the whole body drenched in sweat Messenger, stiffened his neck veins. "Jibril, how pain this deadly sakaratul." Messenger moaned softly.
Fatimah closed, Ali is at his side down deeper and deeper
and Gabriel looked away. "Jijikkah you saw, until kaupalingkan Gabriel your face?" Rasulullah asked the angel of revelation introduction.
"Who has the heart, to see a lover of God taken away to die," said Gabriel.
A moment later heard the Messenger of squeal, because the pain is unbearable. "O Allah, terrible death nian, the punishment of death inflicted all this just me, but not on my Ummah." Messenger body getting cold, feet and chest is not moving again.
Her lips quivered as if to whisper something, Ali soon
put his ear. "Uushiikum shalati bus, wa MAA malakat aimanuku, keep praying and santuni weak people among you."
Outside the door there were cries sounded bersahutan, friends hugged each other. Fatimah closed her face hands, and Ali again put his ear to the Prophet who began bluish lips. "Ummatii, ummatii, ummatiii" - "My, my people, my people" And, pupuslah developing human life is precious.
LAST PROPHET MUHAMMAD sermon
(Sermon was delivered on 9 Dhu al-Hijjah 10 H Uranah Valley, Mount Arafat)
"Yes, my brothers, look what I'm going to say, I
do not know if next year I still lies within you.
Therefore denganrkanlah baik2 what I said this and tell them who can not attend this time. "
"Yes, my brothers, as we know, this month this day and this city is sacred, so look at the lives and property of every orangMuslim as a sacred trust."
"Return the goods entrusted to you to the real owners."
"Do not you hurt others as others do not hurt you."
"Remember that you will meet Allah and He will take into account the deeds with the truth."
"Allah Almighty has picked merlarangmu usury, so from this moment onwards the obligation to pay usury is abolished, beware of the devil for the sake of your religion. He / Satanic has lost his hope to bring you in clear error but beware not to be trapped in trick fine."
"Yes, my brothers, you are really possessed of certain rights
against wives and daughters, but they also have rights over you. If they comply with your right then they get their right to
get proper food and clothing. Treat your wives well and being nice to them, because they are the best man and penolongmu faithful. "
"And is your right to forbid them make friends with people you do not like, and also forbidden to Adultery".
"Yes, my brothers, listen well, worship GOD, pray five times a day, carried on fasting during Ramadan, and give regular Charity, Pilgrimage execute if capable Know that fellow Muslims are brothers, you all are equal".
"There is no difference to each other AND EXCEPT derout Salih practice. Therefore be careful not to deviate from the path kebenaram later after my departure."
"Yes, my brothers, there will be no prophet and messenger after me and no other religion that was born so good ya check out my brother, and understand the words to you that I'M LEAVING kusampaiakn 2 PUSAKA, Quran and the example-contohku as the Sunnah, AND WHEN YOU MAY NOT follow him will go astray. "
"WHO ARE LISTENING TO THIS MANDATORY convey my words to others and so on, and maybe the last one to understand my words better than the direct listening, By Allah I testify that I have submitted to the faithful teaching of Thy-MU YA GOD" .
Alhamdulillah asbab hopefully with this story we further enhance our devotion to Allah and His Apostle,
Proof of love Rasulullah till the last moment, he told all of us who do not deserve to be loved is really very painful when we reply with treason.
And Sisters (female) I love my faith, immediately the cover aurat perfectly, because it let alone heaven, aromanyapun will not kiss you if you do not close auratnu.
and make ihwa (Laki-2) I love my faith, praying in the mosque when segerakanlah adzan been blown.
Create and sisters in faith who I love, the development will be the number of members in our group were both studying in it is very apprehensive, then Insha Allah you take time to invite our other Muslim brothers and sisters so that together we can learn in a group of our beloved .
There's some truth comes from God and as for the error contained in this article comes from ignorance and lack of knowledge my personal.
Subhanallah .. wabihamdi AsyaduAllahilaha illallah Anta Astagfiruka wa'atubu Ilaik Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh ..
*By Gunawan Arief
Label:
Artikel Islam,
STUDI ISLAM





